Program Kewirausahaan (SMP IK)

KATA PENGANTAR

 

 

 

Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat dan salam senantiasa kita curahkan keharibaan junjungan alam nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing ummat manuisa kejalan kebenaran.

Program Koperasi Siswa atau yang disingkat dengan (KOPSIS) di susun sebagai bentuk penanaman dan pemngembangan konsep kewirausahaan dilingkungan sekolah. Dalam kesempatan ini kami keluarga besar sekolah SMP Islam Kedung mencoba untuk melakukan kegiatan pembelajaran kepada warga sekolah khususnya bidang layanan koperasi siswa yang modalnya bersumber dari guru. Hal ini ditujukan untuk mempermudah akses layanan kebutuhan alat atau media pembelajaran kepada siswa sehingga kebutuhan siswa cepat terpenuhi tanpa harus keluar dari lingkungan sekolah. Koperasi siswa ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan mengurangi resiko berbelanja diiluar lingkungan sekolah.

Demikian gambaran umum rancangan program koperasi siswa (KOPSIS) pada Sekolah SMP Islam Kedung, kami menyadari bahwa terdapat kekurangan dalam rancangan program sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Terima kasih

 

Sowan Lor, Maret 2022

Kepala SMP Islam Kedung

 

 

 

H. Miryadi, S.H,S.Pd


 

PROGRAM KERJA KOPERASI SISWA (KOPSIS)

SMP ISLAM KEDUNG

 

A.    Latar Belakang

Sejalan dengan potensi dan minat siswa dalam memilih kebutuhan belanja terutama kebutuhan peralatan belajar siswa maka dipandang perlu untuk membuat sebuah koprasi siswa kecil kecilan yang dihajatkan untuk memenuhi butuhan siswa sehingga mereka tidak terlalu jauh keluar dari lingkungan sekolah untuk berbelanja. Pasalnya berangkat dari beberapa pengalaman yang telah lalu sudah banyak kejadian kecelakaan berlalu lintas.

Berdasarkan pemikiran tersebut maka pihak sekolah berupaya untuk meminimalisir kejadian kejadian yang serupa sehingga berdasarkan mufakat bersama warga sekolah tercetus keinginan untuk membuat sebuah koprasi siswa (KOPSIS) Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/skpts/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut ddalam surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.

Menurut surat keputusan tersebut yang dimaksud dengan koperasi siswa/sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah dan Pondok Pesantren.


 

B.     Landasan Pokok

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 45 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terinci tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakt mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakuka para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru terutama guru yang ada di tingkat SMP pada Sekolah SMP Islam Kedung. Tanggung jawab ke luar sekolah tidak dilakukan oleh pengurus sekolah.

Koperasi sekolah tidak berbadan Hukum seperti koperasi-koperasi lainya. Karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar tetapi tetap mendaptkan pengakuan sebagi perkumpulan koperasi. Koperasi sekolah diharpkan menjadi saran bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha-usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Koperasi siswa yang dilaksanakan disekolah bersipat pembelajaran kejujuran dimana siswa dapat berbelanja disekolah meskipun tidak memiliki uang dan mengambil barang kebutuhan sesuai kebutuhan. Hal ini ditujukan untuk menghindari resiko berbelanja dilluar lingkungan sekolah guna menghindari kecelakaan berlalu lalang dijalan raya dan salah satu tujuan utamanya adalam membentuk karakter siswa yang jujur dalam berbelanja, sehingga menjadikan ia sebagai pribadi yang jujur dan bertanggungjawab.

 

C.    Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah

Yang menjadi dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah adalah :

1)      Menunjang program pembangnan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah hanya sebatas menunjang kebutuhan alat tulis kepada siswa.

2)      Menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa dan berbelanja dengan jujur.

3)      Membina rasa tanggung jawab, disiplin serta setia kawan dan jiwa koperasi.

4)      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di masyarakat.

5)      Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kreatifitas siswa di dalam dan di luar sekolah.

 

D.    Tujuan Koperasi Siswa

Tujuan koperasi siswa adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakt pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakt yang adil makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangna siswa dilaksankan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.

E.     Nama Koperasi Siswa

Koperasi siswa yang dilaksankan di SMP Islam Kedung diberi nama “Koperasi Barokah Mulia”

 

F.      Struktur Organisasi Koperasi Sekolah

Struktur Organisasi Koperasi Sekolah terdiri dair :

1)      Anggota adalah semua siswa SMP Islam Kedung

2)      Pengurus dari :

Penaggung Jawab       : H. Miryadi, S.H, S.Pd (Kepala sekolah)

Pembina                      : Hj. Siti Fauzah, Lc (Wali Kelas IX B)

Petugas Harian            : Kholisna, S.Pd (Wali Kelas VII B)

3)      Badan Pemeriksa        : Faridul Musthofa, S.Pd (Pengawas Kopsis)

 

G.    Koperasi Sekolah

Modal koperasi sekolah adalah dari simpanan berupa iuran guru dan karyawan SMP Islam Kedung. Apabila siswa sudah keluar dari sekolah, simpanan wajib menjadi hibah dari guru dan karayawan sekolah.

 

H.    Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

Perangkat organisasi koperasi sekolah terdiri-dari :

1.      Rapat anggota koperasi sekolah.

2.      Pengurus koperasi sekolah

3.      Pengawas koperasi sekolah.

 

I.       Dewan Pengawas Dan Penasehat Koperasi Sekolah

Utuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat pengawas dan penaehat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari atas :

1.    Kepala sekolah SMP Islam Kedung

2.    Guru-guru SMP Islam Kedung

3.    Komite Sekolah

 

J.      Pelaksanaan Harian

Pelaksanaan harian bertugas mengelola usaha administrasi dan keuangna harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara guru dan karyawan anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

 

K.    Waktu Buka Koperasi Siswa

Koperasi siswa di buka rutin tiap hari sekolah sebelum bel masuk dan saat istirahat. Agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar pada setiap hari kerja.

 

L.     Rapat dan atau Musyawarah

Rapat dan atau musawarah merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagi persoalan mengenai koperasi siswa hanya ditetapkan dalam rapat sekolah. Di sini warga sekolah dapat berbicara memberikan usulan dan pertimbangan menyetujui suatu usul atau menolaknya serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenan dengan koperasi. agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

 

Rapat Anggota tahunan Menetapkan :

1.      Anggaran dasar koperasi.

2.      Kebijakan umum koperasi.

3.      Memilih serta mengangkat pengurus.

4.      Memberhentikan pengurus.

5.      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Rapat anggota Tahunan dianggap sah apabila yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah menimal (Kuorum). Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Tahunan adalah sebagi berikut :

1.      Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.

2.      Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.

3.      Penilaian laporan pengawas.

4.      Menetapkan pembagian SHU

5.      Pemilihan pengurus dan pengawas.

6.      Rencana kerja dan rencan anggaran belanja tahunan selanjutnya.

 

M.   Kesimpulan

1.      Koperasi siswa SMP Islam Kedung bentunya Badan Usaha yang tidak berbadan hukum

2.      Anggotanya siswa/siswi SMP Islam Kedung.

3.      Keanggotanya selama masih menjadi guru atau karyawan di SMP Islam Kedung.

4.      Koperasi sekolah dibuka sebelum masuk sekolah dan saat istirahat.

5.      Koperasi Sekolah SMP Islam Kedung.di buat dengan tujuan sebagi latihan dan praktik

6.      Berkoperasi, melatih didiplin dan usaha, menyediakan perlengkapan belajar siswa,

Sowan Lor , Januari 2022

Kepala Sekolah

 

 

 

 

H.    Miryadi, S.H, S.Pd


 

 

Cak Wildan
Cak Wildan Teacher, Football Coach, Writer, Designer.

Posting Komentar untuk "Program Kewirausahaan (SMP IK)"