Program Kewirausahaan (SMP IK)
KATA
PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat
Allah SWT karena atas rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat dan
salam senantiasa kita curahkan keharibaan junjungan alam nabi besar Muhammad
SAW yang telah membimbing ummat manuisa kejalan kebenaran.
Program Koperasi Siswa atau yang disingkat dengan
(KOPSIS) di susun sebagai bentuk penanaman dan pemngembangan konsep
kewirausahaan dilingkungan sekolah. Dalam kesempatan ini kami keluarga besar
sekolah SMP Islam Kedung mencoba untuk melakukan kegiatan pembelajaran kepada
warga sekolah khususnya bidang layanan koperasi siswa yang modalnya bersumber
dari guru. Hal ini ditujukan untuk mempermudah akses layanan kebutuhan alat
atau media pembelajaran kepada siswa sehingga kebutuhan siswa cepat terpenuhi
tanpa harus keluar dari lingkungan sekolah. Koperasi siswa ini diharapkan dapat
memberikan manfaat dan mengurangi resiko berbelanja diiluar lingkungan sekolah.
Demikian gambaran umum rancangan program koperasi
siswa (KOPSIS) pada Sekolah SMP Islam Kedung, kami menyadari bahwa terdapat
kekurangan dalam rancangan program sehingga saran dan kritik yang membangun
sangat kami harapkan. Terima kasih
Sowan Lor, Maret 2022
Kepala SMP Islam Kedung
H. Miryadi, S.H,S.Pd
PROGRAM
KERJA KOPERASI SISWA (KOPSIS)
SMP
ISLAM KEDUNG
A. Latar
Belakang
Sejalan dengan potensi dan minat siswa
dalam memilih kebutuhan belanja terutama kebutuhan peralatan belajar siswa maka
dipandang perlu untuk membuat sebuah koprasi siswa kecil kecilan yang dihajatkan
untuk memenuhi butuhan siswa sehingga mereka tidak terlalu jauh keluar dari
lingkungan sekolah untuk berbelanja. Pasalnya berangkat dari beberapa
pengalaman yang telah lalu sudah banyak kejadian kecelakaan berlalu lintas.
Berdasarkan
pemikiran tersebut maka pihak sekolah berupaya untuk meminimalisir kejadian
kejadian yang serupa sehingga berdasarkan mufakat bersama warga sekolah
tercetus keinginan untuk membuat sebuah koprasi siswa (KOPSIS) Koperasi
didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi
dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972
Nomor 275/skpts/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih
lanjut ddalam surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi
Nomor 633/SKPTS/Men/1974.
Menurut
surat keputusan tersebut yang dimaksud dengan koperasi siswa/sekolah adalah
koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah dan Pondok
Pesantren.
B. Landasan
Pokok
Landasan
pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 45 pasal 33 ayat (1).
Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas
kekeluargaan. Peraturan yang lebih terinci tertuang dalam Undang-undang Nomor
25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan
masyarakt mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, pengurus dan pengelola koperasi sekolah
dilakuka para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru terutama
guru yang ada di tingkat SMP pada Sekolah SMP Islam Kedung. Tanggung jawab ke
luar sekolah tidak dilakukan oleh pengurus sekolah.
Koperasi
sekolah tidak berbadan Hukum seperti koperasi-koperasi lainya. Karena siswa
atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi
sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar tetapi tetap
mendaptkan pengakuan sebagi perkumpulan koperasi. Koperasi sekolah diharpkan
menjadi saran bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha-usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah
diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Koperasi siswa yang dilaksanakan disekolah bersipat pembelajaran kejujuran
dimana siswa dapat berbelanja disekolah meskipun tidak memiliki uang dan
mengambil barang kebutuhan sesuai kebutuhan. Hal ini ditujukan untuk
menghindari resiko berbelanja dilluar lingkungan sekolah guna menghindari
kecelakaan berlalu lalang dijalan raya dan salah satu tujuan utamanya adalam
membentuk karakter siswa yang jujur dalam berbelanja, sehingga menjadikan ia
sebagai pribadi yang jujur dan bertanggungjawab.
C. Dasar
Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah
Yang
menjadi dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah adalah :
1) Menunjang
program pembangnan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program
pendidikan sekolah hanya sebatas menunjang kebutuhan alat tulis kepada siswa.
2) Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi dikalangan siswa dan berbelanja dengan jujur.
3) Membina
rasa tanggung jawab, disiplin serta setia kawan dan jiwa koperasi.
4) Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di masyarakat.
5) Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kreatifitas siswa di dalam dan di luar
sekolah.
D. Tujuan
Koperasi Siswa
Tujuan
koperasi siswa adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan
masyarakt pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakt yang adil makmur. Sedangkan pembentukan koperasi
sekolah di kalangna siswa dilaksankan dalam rangka menunjang pendidikan siswa
dan latihan berkoperasi.
E. Nama
Koperasi Siswa
Koperasi siswa yang
dilaksankan di SMP Islam Kedung diberi nama “Koperasi Barokah Mulia”
F. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Struktur
Organisasi Koperasi Sekolah terdiri dair :
1)
Anggota adalah semua siswa SMP Islam
Kedung
2)
Pengurus dari :
Penaggung
Jawab : H. Miryadi, S.H, S.Pd (Kepala
sekolah)
Pembina : Hj. Siti Fauzah, Lc
(Wali Kelas IX B)
Petugas
Harian : Kholisna, S.Pd (Wali
Kelas VII B)
3)
Badan Pemeriksa : Faridul Musthofa, S.Pd (Pengawas Kopsis)
G. Koperasi
Sekolah
Modal
koperasi sekolah adalah dari simpanan berupa iuran guru dan karyawan SMP Islam
Kedung. Apabila siswa sudah keluar dari sekolah, simpanan wajib menjadi hibah
dari guru dan karayawan sekolah.
H. Perangkat
Organisasi Koperasi Sekolah
Perangkat organisasi
koperasi sekolah terdiri-dari :
1. Rapat
anggota koperasi sekolah.
2. Pengurus
koperasi sekolah
3. Pengawas
koperasi sekolah.
I. Dewan
Pengawas Dan Penasehat Koperasi Sekolah
Utuk
keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat pengawas dan penaehat
koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari atas :
1. Kepala
sekolah SMP Islam Kedung
2. Guru-guru
SMP Islam Kedung
3. Komite
Sekolah
J. Pelaksanaan
Harian
Pelaksanaan
harian bertugas mengelola usaha administrasi dan keuangna harian dapat diatur
bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau
bergantian antara guru dan karyawan anggota koperasi yang tidak menduduki
jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
K. Waktu
Buka Koperasi Siswa
Koperasi
siswa di buka rutin tiap hari sekolah sebelum bel masuk dan saat istirahat.
Agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar pada setiap hari kerja.
L. Rapat
dan atau Musyawarah
Rapat
dan atau musawarah merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi
yang berarti berbagi persoalan mengenai koperasi siswa hanya ditetapkan dalam
rapat sekolah. Di sini warga sekolah dapat berbicara memberikan usulan dan
pertimbangan menyetujui suatu usul atau menolaknya serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenan dengan koperasi. agar tidak menggangu kegiatan
belajar mengajar di sekolah.
Rapat
Anggota tahunan Menetapkan :
1. Anggaran
dasar koperasi.
2. Kebijakan
umum koperasi.
3. Memilih
serta mengangkat pengurus.
4. Memberhentikan
pengurus.
5. Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Rapat
anggota Tahunan dianggap sah apabila yang menghadiri rapat telah melebihi
jumlah menimal (Kuorum). Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Tahunan adalah
sebagi berikut :
1. Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian
laporan pengawas.
4. Menetapkan
pembagian SHU
5. Pemilihan
pengurus dan pengawas.
6. Rencana
kerja dan rencan anggaran belanja tahunan selanjutnya.
M. Kesimpulan
1.
Koperasi siswa SMP Islam Kedung bentunya
Badan Usaha yang tidak berbadan hukum
2.
Anggotanya siswa/siswi SMP Islam Kedung.
3.
Keanggotanya selama masih menjadi guru
atau karyawan di SMP Islam Kedung.
4.
Koperasi sekolah dibuka sebelum masuk
sekolah dan saat istirahat.
5.
Koperasi Sekolah SMP Islam Kedung.di
buat dengan tujuan sebagi latihan dan praktik
6.
Berkoperasi, melatih didiplin dan usaha,
menyediakan perlengkapan belajar siswa,
Sowan
Lor , Januari 2022
Kepala Sekolah
H.
Miryadi, S.H, S.Pd
Posting Komentar untuk "Program Kewirausahaan (SMP IK)"